• slidebg1
SAYEMBARA IAI JAWA BARAT

KETENTUAN SAYEMBARA

img01

KRITERIA RANCANGAN


  1. Kriteria Umum
  2. Pada dasarnya peserta diberikan kebebasan dalam menuangkan ide atau gagasannya dalam merancang Menara-Sky Walk, Kawasan Masjid Al Fathu. Namun demikian terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan

    • Perancangan merupakan kesatuan yang sinergis dan berkesinambungan antara Menara, Sky Walk dan kompleks Masjid Al Fathu dan harus dapat menjadi ikon kawasan di Kabupaten Bandung yang menggambarkan semangat kearifan lokal yang berbasis pada budaya-arsitektur tradisional Sunda
    • Bangunan dan kompleksnya harus dapat menjadi 'Place' bagi kawasan ini. Place dapat diartikan menjadi area yang peka terhadap Community-driven, Adaptable, Inclusive, and Focused on creating destinations, Flexible, Culturally aware, ever changing, Multi-disciplinary, Transformative, Inspiring, Collaborative, and Sociable
    • Bangunan dan kompleksnya harus memenuhi persyaratan kehandalan bangunan termasuk keamanan, keselamatan dan kenyamanan, termasuk penyediaan fasilitas aksesibilitas, khususnya bagi difabel. Desain wajib menggunakan pendekatan green building
    • Pertimbangan sarana parkir harus dipikirkan sehingga mampu mencukupi kebutuhan kompleks bangunan ini yang tidak membebani lingkungan sekitarnya
    • Ketinggian Menara adalah 30-35 m
    • Total harga bangunan (pekerjaan standar dan non standar) kurang-lebih Rp. 12.840.460.000,- (Menara dan Skywalk Rp. 11.634.460.000,- dan Kawasan Al Fathu Rp. 450.000.000,-)
  3. Program Ruang
  4. Menara terdiri dari area perdagangan komersial berupa kios-kios dengan mempertimbangkan proyeksi kebutuhan hingga 2030 di bagian kakinya, sedangkan di puncaknya merupakan area pandang untuk melihat view di sekitarnya. Area Komersial ini juga dirancang pada area pelebaran ujung jembatan skywalk yang menyatu dengan lantai Masjid Al Fathu (Lantai 2). Jembatan skywalk hanya digunakan untuk sarana sirkulasi, dan diujung dekat Masjid baru dilengkapi dengan fasilitas komersial. Area komesial secara umum dapat merupakan kombinasi antara bangunan tertutup dan terbuka. Area komersial dapat juga dilengkapi dengan yang bersifat regular atau incidental. Luasan komersial dirancang secara proposional dan harmoni terhadap lingkungannya. Area komersial dapat juga diperkaya dengan ruang-ruang terbuka, taman-taman, jalur sirkulasi, dan fungsi pendukung lainnya yang inovatif sebagai bagian dari penataan kawasan ini

    Penataan Kawasan Al Fathu harus sinegis dengan Skywalk yang menghubungkan antara Masjid Al Fathu dan Balai Rame. Penataan berupa pengolahan ruang luar yang dilengkapi dengan ruang terbuka, jalur sirkulasi, Strett Furniture, dsb. Area ini dilengkapi dengan Gerbang yang akan dipindahkan ke area ini untuk masuk ke halaman Kantor Bupati Kabupaten Bandung. Gerbang yang dirancang juga hendaknya sinergis dengan kawasan dan dapat menjadi ikon masuk ke kantor Bupati dan penanda kawasan

  5. Tapak Perancangan
  6. Lokasi : Jl. Al Fathu, Soreang, Kabupaten Bandung
    img01

    • Hijau adalah zona Menara dengan luasan kaki kurang lebih bangunan 20x20 m atau kurang lebih 400 m2
    • Merah adalah jembatan Skywalk
    • Biru adalah area pelebaran jembatan di Masjid dengan luasan kurang lebih 400 m2
    • Area yang dibatasi garis putus-putus merupakan area penataan kawasan termasuk Ungu adalah gerbang masuk yang juga bagian dari perancangan
    • Lantai Jembatan dihubungkan pada di Lantai Masjid tersebut (ketinggian 7 m)
    img01

KRITERIA PENILAIAN


  • Bangunan bukan merupakan tiruan dari bangunan yang telah ada, dan dapat merepresentasikan ikon Kabupaten Bandung yang inovatif dan mencerminkan nilai-nilai lokal budaya Arsitektur Tradisional Sunda
  • Bangunan harus memenuhi persyaratan kehandalan bangunan termasuk keamanan, keselamatan dan kenyamanan, termasuk penyediaan fasilitas aksesibilitas, khususnya difabel
  • Bangunan dirancang dengan memperhatikan aspek ramah lingkungan, green building serta mengikuti peraturan-peraturan bangunan dan SNI
  • Bangunan dan lingkungannya harus sesuai dengan pembiayaan yang telah ditetapkan. (Skywalk dan Menara Rp. 11.634.460.000,- dan Kawasan Al Fathu Rp. 450.000.000,-)

Karya yang dinilai harus memenuhi persyaratan administrasi (jadwal, kerahasiaan, format, dll). Pada tahap awal, dokumen yang masuk akan diseleksi oleh panitia untuk mengecek keabsahan persyaratan sayembara. Berkas yang tidak memenuhi keabsahan persyaratan sayembara tidak akan diikutsertakan dalam penilaian oleh juri

Sebuah karya akan gugur atau didiskualifikasi apabila :

  • Identitas peserta diketahui oleh dewan juri atau hal-hal lain yang merusak asas kerahasiaan identitas
  • Karya tidak memenuhi keabsahan persyaratan administratif
  • Peserta mencoba mempengaruhi anggota dewan juri
Keputusan dewan juri adalah final dan tidak dapat diganggu gugat. Hasil sayembara akan diumumkan secara terbuka

TATA CARA SAYEMBARA


  • Pendaftaran
  • Pendaftaran dapat dilakukan secara on-line dengan mengisi formulir yang telah tersedia secara on-line. Bukti pendaftaran berupa identitas seperti pindai/scan keterangan anggota/peserta sayembara yakni keterangan identitas (KTP atau passport), Kartu anggota IAI (aktif 2016-2017), SKA (masih berlaku) dan NPWP harus dikirimkan bersamaan dengan pendaftaran. Peserta diberikan nomor peserta sebagai identitas setelah pendaftaran
  • Pertanyaan dan Korespondensi
  • Peserta dapat mengajukan pertanyaan dengan waktu yang ditentukan apabila secara resmi telah terdaftar sebagai peserta dan telah mendapatkan nomor peserta

PEMASUKAN KARYA


Penyerahan harus dilakukan secara sekaligus dalam amplop tertutup kepada :

Panitia Sayembara
MENARA, SKYWALK DAN PENATAAN KAWASAN AREA MASJID AL-FATHU KABUPATEN BANDUNG
Ruang Rapat Lt.2
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bandung
Jl. Raya Soreang-Banjaran Km.3, Kabupaten Bandung - Jawa Barat

Penyerahan materi pengumpulan akan diterima oleh panitia pada alamat diatas paling lambat 2 April 2018 pukul 17.00. Keterlambatan akan dianggap diskualifikasi.

JURI SAYEMBARA


Dewan Juri terdiri dari :

  1. Yuswadi Saliya,IAI
  2. Kamal A. Arif,IAI
  3. Ahmad D. Tardiyana,IAI
  • Dewan Juri Kehormatan :
    1. H. Dadang M. Nasser, S.H., S.IP. (Bupati Kabupaten Bandung)
    2. H. Gun Gun Gunawan, S.Si., M.Si. (Wakil Bupati Kabupaten Bandung)
  • Tim Pendamping :
    1. Dinas Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Kabupaten Bandung

HADIAH SAYEMBARA


  • Juara 1 : Rp. 75.000.000,-
  • Juara 2 : Rp. 30.000.000,-
  • Juara 3 : Rp. 15.000.000,-
  • Juara Harapan : Rp. 5.000.000,- (sebanyak 2 peserta)
Jumlah tersebut belum dipotong pajak

PANITIA SAYEMBARA


Panitia sayembara berkewajiban menjamin lancarnya penyelenggaraan dan menjaga kerahasiaan peserta. Panitia merupakan satu-satunya pihak yang berkomunikasi dengan juri.
Panitia sayembara terdiri dari :

  • Penyelenggara (IAI Jawa Barat)
  • Tim PUPR dan Pemerintah Kabupaten Bandung

img01